Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Pasalnya, majelis hakim menemukan fakta di persidangan tidak terpenuhinya salah satu rukun pernikahan mereka. Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun menyarankan agar Rizky Febian dan Mahalini melakukan nikah ulang, agar pernikahan mereka dinilai sah secara agama maupun negara. “Otomatis ditolak karena salah satu rukun tidak terpenuhi,” ujar…