Kubu Vadel Badjideh tampaknya bersiap mengirim serangan balasan untuk Nikita Mirzani dengan mengunjungi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI lalu ke Polres Metro Jakarta Selatan, pekan ini.
Didampingi kuasa hukum, Razman Arif Nasution, Vadel Badjideh menyerahkan bukti-bukti baru terkait kasus Lolly ke polisi. Ada sejumlah dokumen dari dalam dan luar negeri yang dibawa Vadel Badjideh.
“Habis dari (Kementerian) PPPA datang ke sini buat menyerahkan bukti-bukti yang dari PPPA terus kita juga punya bukti-bukti semoga bisa diterima pihak Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Vadel Badjideh, Rabu (23/10/2024).
Razman Arif Nasution membenarkan bahwa kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Selatan unruk menguatkan pembelaan sang klien. Ia mengklaim siap pasang badan untuk keluarga Vadel Badjideh.
Dokumen dari Dalam dan Luar Negeri
Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (23/10/2024), Razman Arif Nasution optimistis bukti-bukti yang dibawanya cukup untuk menjerat Nikita Mirzani.
“Yang kedua, menyerahkan beberapa dokumen, dari dalam dan luar negeri terkait dengan saudari LM selama di UK, setelah keluar dari sekolah studinya, sampai dia di rumah Ibu JF, di rumah Mama Eda,” ujarnya.
Perihal Sekolah Lolly di Inggris
“Kemudian, bagaimana juga dia dimasukkan lagi ke sekolah, bagaimana dia kembali ke Indonesia. Itu nanti rumusannya akan kami sampaikan,” Razman Arif Nasution menyambung.
Setelahnya, ia dan Vadel Badjideh menyampaikan sikap tambahan terkait langkah hukum Nikita Mirzani melaporkan dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi pada September 2024.
Satu Sikap Tambahan
Berbekal pendalaman terhadap Undang-undang Perlindungan Anak, KUHP, dan dasar-dasar lain maka kubu Vadel Badjideh akan melaporkan balik Nikita Mirzani. Detail laporan masih disimpan Razman Arif Nasution.
“Kami akan menyampaikan satu sikap tambahan. Kami putuskan bahwa kami akan melaporkan atau mengadukan saudari NM ke pihak berwajib berdasarkan pendalaman dan yang kami pelajari,” ia mengakhiri.
Leave a Reply