Nikita Mirzani memastikan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi dengan korban putrinya sendiri tetap berjalan. Ia memprediksi Vadel Badjideh akan dipanggil polisi pekan depan.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nikita Mirzani ibunda Lolly dan sejumlah saksi dari pihak pelapor telah diperiksa.
Publik kini bertanya-tanya kapan Vadel Badjideh dipanggil polisi dan akankah ia jadi tersangka kasus pencabulan. Mengingat, kuasa hukum Nikita Mirzani mengklaim punya banyak alat bukti dan saksi kuat.
“Tunggu saja katanya Polres Jakarta Selatan minggu depan bakal ada yang dipanggil, tunggu saja. Belum (kalau saya sebagai saksi) sudah selesai,” kata Nikita Mirzani kepada awak media.
Hasil USG
Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (16/11/2024), bintang film Nenek Gayung menyinggung soal hasil USG yang dipamerkan Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution sebelumnya.
“Setahu gue sih, dokter USG, yang Razman sebarin hasil USG, ternyata dokternya ketemu. Itu karena hasil dari mulutnya sendiri. Kalau enggak salah kemarin sudah dipanggil,” Nikita Mirzani menyambung.
Tanggal 26 Atau 28 November?
“Jadi minggu depan itu harusnya tanggal 26 atau 28 kayaknya Kang semir yang dipanggil. Harusnya ya, kalau sesuai agendanya sih kayak begitu,” ujar pelantun “Nikita Gang.”
Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh tak gentar menghadapi laporan Nikita Mirzani. Berkali mereka mengklaim punya saksi kuat. Bahkan, siap mendatangkan saksi dari luar negeri.
Saksi Siapapun Boleh Saja
Nikita Mirzani menanggapi santai. Menurutnya, kubu Vadel Badjideh boleh mendatangkan saksi dari mana saja dan berapa saja. Namun, semua itu akan kembali ke esensi Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
“Pihak sana mau kasih saksi siapapun boleh-boleh saja enggak ada masalah nanti tinggal ditanya hasil BAP-nya nyambung enggak, sesuai sama perkaranya atau tidak. Enggak harus jadi lawyer atau sekolah hukum kan kita sudah mengerti,” pungkas Nikita Mirzani.
Leave a Reply