Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Yudha Arfandi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Usai sidang, Yudha Arfandi melalui kuasa hukumnya, menanggapi penolakan majelis hakim terhadap eksepsi yang pihaknya ajukan. Begitu juga terhadap dakwaan JPU yang dinilai tidak cermat.
“Ya tidak wajar sajalah. Kalau pihak korban mungkin ya kita tetap merasa bersalah. Tapi dari pihak yang bersalah juga ada beberapa pilihan. Banyak orang yang meninggal, tapi kualifikasinya,” ujar Dailun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
“Ada orang memang maksudnya membunuh. Ada juga orang mati tapi maksudnya si pelaku untuk menyakiti sehingga mati,” Dailun Sailan menambahkan.
Siap Menyampaikan Pembelaan dalam Agenda Pembuktian
Sailan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam agenda pembuktian nanti. Salah satunya bantahan pihaknya soal motivasi dugaan membunuh Dante.
“Jadi kalau jaksa akan membuktikan motivasinya karena enggak direstui, kita juga punya bukti untuk membantah itu,” kata Dailun.
Majelis Hakim Menolak Eksepsi yang Disampaikan Yudha Arfandi
Dalam sidang ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang disampaikan Yudha Arfandi terkait dakwaan JPU. Majelis hakim menilai, dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil.
“Oleh karena itu keberatan tidak dapat diterima. Maka majelis hakim dengan berketetapan hati, melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” jelas Majelis Hakim.
Akan Dilanjutkan pada 29 Juli 2024
Sidang kasus kematian Dante putra Tamara Tyasmara akan dilanjutkan pada Senin, 29 Juli 2024. Bahkan, sidang akan digelar dua kali sepekan guna mempercepat proses persidangan.
“Jam 10 kita sepakati, Senin depan tanggal 29 Juli 2024. Sidang berikutnya, hari Kamis 1 Agustus 2024. Penuntut umum, saksi dihadirkan,” tutup majelis hakim.
Leave a Reply